Pada Tanggal 22 Juni 2016 telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor: 3544 Tahun 2016 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Perbankan Syariah pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama Bapak Kamarudin Amin. Saat ini Program Studi Perbankan Syariah terakreditasi dengan peringkat B berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor: 1953/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2019, yang berlaku sejak tanggal 12 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2024. Prodi Perbankan Syariah di Indonesia saat ini semakin berkembang dikarenakan semakin berkembangnya market share Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Menurut data OJK per Desember 2020 market share Perbankan Syariah dari 5% di tahun 2019 ke 6.51% di tahun 2020. Saat ini pemahaman masyarakat akan hukum Syariah dalam melakukan Muamalah maka prospek Perbankan Syariah kedepan sangat bagus.