Dewasa ini, kebutuhan untuk mempelajari, menguasai, bahkan untuk menjadi ahli di bidang perpajakan semakin besar. Selain itu, adanya update dan amandemen Undang-Undang Perpajakan yang sering terjadi juga menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak, konsultan pajak, maupun pihak-pihak terkait lainnya agar tetap bisa menunaikan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memenuhi kebutuhan akan pengetahuan seputar pajak dan seluk beluknya, Rabu (20/3), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Kediri menandatangani Piagam Kerjasama dengan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I). Penandatanganan dilakukan oleh Dekan FEBI IAIN Kediri, Dr. H. Imam Annas Mushlihin, MHI dan dari pihak AKP2I dilakukan oleh Divisi Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Luar Jawa yang diwakili oleh Lely Kumalawati, SE, MSA, Ak., CA, AAPB.
Bentuk kerjasama ini berupa Pelatihan Brevet Pajak A dan B Terpadu dan acara ini sekaligus untuk Launching Brevet Pajak A dan B Terpadu FEBI IAIN Kediri. Brevet Pajak sendiri merupakan kegiatan kursus atau pelatihan pajak tanpa atau dengan pengaplikasian software pajak. Brevet Pajak A merupakan pelatihan pajak dengan pembahasan dasar sampai dengan ketentuan perpajakan Orang Pribadi. Brevet Pajak B merupakan pelatihan pajak dengan pembahasan dasar sampai dengan ketentuan perpajakan Badan atau Perusahaan.
Acara launching ini dilaksanakan di Aula Lantai 4 IAIN Kediri dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Fakultas, para dosen dan karyawan, dan sejumlah perwakilan mahasiswa FEBI IAIN Kediri. Harapan dari adanya kerjasama ini adalah ke depan FEBI IAIN Kediri dapat melahirkan ahli dalam bidang perpajakan sekaligus dapat melayani para wajib pajak yang membutuhkan bantuan yang terkait dengan kewajiban pajak mereka. (febiiainkediriofficial)
No comments