Deskripsi tugas pengelola FEBI IAIN Kediri sebagai berikut:

Deskripsi Tugas

  1. Dekan

Dekan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan Rektor.
  2. Bertanggung jawab kepada Rektor tentang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran di tingkat Fakultas;
  3. Bertanggung jawab kepada Rektor tentang perencanaan program kerjasama akademik yang terkait dengan Fakultas;
  4. Bertanggung jawab kepada Rektor tentang perencanaan dan pelaksanaan tugas dan prestasi dosen dalam KBM Fakultas;
  5. Bertanggung jawab kepada Rektor atas pelaporan pelaksanaan semua program pendidikan dan pengajaran Fakultas;
  6. Mengambil kebijakan terkait dengan pelaksanaan teknis pendidikan dan pengajaran Fakultas;
  7. Menjadi konsultan setiap kegiatan pendidikan dan pengajaran pada Fakultas yang dilaksanakan program studi, laboratorium Fakultas, Pembimbing Akademik, dan Dosen.
  8. Menandatangani surat keterangan masih kuliah, izin cuti kuliah, surat-surat dan pengumuman tentang pendidikan dan pengajaran pada Fakultas;
  9. Mengusulkan dalam   rangka   meningkatkan   SDM   Dosen kepada pimpinan IAIN Kediri.
  10. Menilai prestasi kerja bawahan yang secara struktur dan bertanggungjawab dibawahnya sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  11. Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
  12. Menegur pejabat, dosen, mahasiswa, staf di bawah koordinasi Fakultas dan memberi sanksi akademik dengan sepengetahuan dan seizin Rektor jika mereka tidak disiplin;
  13. Mengajukan komposisi kepanitiaan atau Tim pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.

 

  1. Wakil Dekan 1 (wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan dan Kerjasama)

Uraian Tugas Wakil Dekan 1 sebagai berikut:

  1. Membantu Dekan dalam pelaksanaan pendidikan, akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Bersama dengan Dekan Fakultas merencanakan dan menyusun kebijakan teknis bidang akademik, penelitian dan pengabdian ditingkat Fakultas
  3. Menggantikan Dekan apabila Dekan berhalangan hadir.
  4. Melaksanakan penjaminan mutu (gugus jaminan mutu) pada tingkat Fakultas.
  5. Melaporkan secara periodic pelaksanaan proses akademik, penelitian, pengabdian di tingkat FEBI.
  6. Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
  7. Melakukan koordinasi dengan pimpinan Fakultas dalam menetapkan kegiatan kemahasiswaan.
  8. Menggali, membina dan  memberdayakan potensi mahasiswa di tingkat Fakultas.
  9. Menggali, membina dan memberdayakan potensi alumni di tingkat Fakultas.
  10. Menyusun rencana kerja bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama Fakultas.
  11. Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi  penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
  12. Melaporkan kegiatan-kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni, pengembangan institusi dan kerjasama.
  13. Tugas Kedinasan lain yang di perintah pimpinan
  14. Bertanggungjawab kepada Dekan

 

  1. Wakil Dekan 2 (Bidang Administrasi Umum, Perencanaan Dan Keuangan)

Tugas Wakil Dekan 2 sebagai berikut:

  1. Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan Bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, dan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
  2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan Administrasi di tingkat Fakultas.
  3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan Fakultas dalam menetapkan anggaran kegiatan, praktek perkuliahan dan praktek profesi.
  4. Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dan Kepala Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni di lingkungan tata usaha fakultas sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan yang secara struktur dan bertanggungjawab dibawahnya sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  6. Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi  penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
  7. Melakukan koordinasi dengan pimpinan  Fakultas mengenai sarana dan prasarana dalam pembelajaran.
  8. Bertanggungjawab kepada Dekan.
  9. Tugas Kedinasan lain yang di perintah pimpinan

 

  1. Ketua Program Studi

Tugas Ketua Program studi sebagai berikut:

  1. Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Dekan.
  2. Merumuskan sasaran, program, kebijakan, dan perencanaan pada Program Studi
  3. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada Program Studi.
  4. Melayani konsultasi bidang pendidikan dan pengajaran serta administrasi Program Studi.
  5. Mengadakan rapat koordinasi.
  6. Melakukan networking dengan stakeholders.
  7. Menilai prestasi kerja bawahan yang secara struktur dan bertanggungjawab dibawahnya sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  8. Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi  penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
  9. Membuat laporan pertanggungjawaban Program Studi kepada Dekan Fakultas.
  10. Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan Program Studi
  11. Tugas Kedinasan lain yang di perintah pimpinan

 

  1. Sekretaris Program Studi

Tugas Sekretaris Program studi sebagai berikut:

  1. Membantu ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan perencanaan kegiatan dan anggaran.
  2. Membantu ketua Program Studi dalam bidang pelaksanaan kegiatan dan pelaporan.
  3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan administrasi di tingkat Program Studi.
  4. Memonitoring sarana dan prasarana pembelajaran.
  5. Menyusun jadwal seminar proposal, komprehensif dan munaqosah tingkat Program Studi.
  6. Melaporkan secara periodik pelaksanaan administrasi di tingkat Program Studi.
  7. Mengkoordinasikan dan memonitoring jurnal ilmiah pada tingkat Program Studi.
  8. Melakukan gugus penjaminan mutu program studi.
  9. Bertanggungjawab kepada Kaprodi.
  10. Tugas Kedinasan lain yang di perintah pimpinan