Deskripsi tugas pengelola FEBI IAIN Kediri sebagai berikut:
Deskripsi Tugas
- Dekan
Dekan memiliki tugas sebagai berikut:
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan Rektor.
- Bertanggung jawab kepada Rektor tentang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran di tingkat Fakultas;
- Bertanggung jawab kepada Rektor tentang perencanaan program kerjasama akademik yang terkait dengan Fakultas;
- Bertanggung jawab kepada Rektor tentang perencanaan dan pelaksanaan tugas dan prestasi dosen dalam KBM Fakultas;
- Bertanggung jawab kepada Rektor atas pelaporan pelaksanaan semua program pendidikan dan pengajaran Fakultas;
- Mengambil kebijakan terkait dengan pelaksanaan teknis pendidikan dan pengajaran Fakultas;
- Menjadi konsultan setiap kegiatan pendidikan dan pengajaran pada Fakultas yang dilaksanakan program studi, laboratorium Fakultas, Pembimbing Akademik, dan Dosen.
- Menandatangani surat keterangan masih kuliah, izin cuti kuliah, surat-surat dan pengumuman tentang pendidikan dan pengajaran pada Fakultas;
- Mengusulkan dalam rangka meningkatkan SDM Dosen kepada pimpinan IAIN Kediri.
- Menilai prestasi kerja bawahan yang secara struktur dan bertanggungjawab dibawahnya sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
- Menegur pejabat, dosen, mahasiswa, staf di bawah koordinasi Fakultas dan memberi sanksi akademik dengan sepengetahuan dan seizin Rektor jika mereka tidak disiplin;
- Mengajukan komposisi kepanitiaan atau Tim pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
- Wakil Dekan 1 (wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan dan Kerjasama)
Uraian Tugas Wakil Dekan 1 sebagai berikut:
- Membantu Dekan dalam pelaksanaan pendidikan, akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Bersama dengan Dekan Fakultas merencanakan dan menyusun kebijakan teknis bidang akademik, penelitian dan pengabdian ditingkat Fakultas
- Menggantikan Dekan apabila Dekan berhalangan hadir.
- Melaksanakan penjaminan mutu (gugus jaminan mutu) pada tingkat Fakultas.
- Melaporkan secara periodic pelaksanaan proses akademik, penelitian, pengabdian di tingkat FEBI.
- Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan Fakultas dalam menetapkan kegiatan kemahasiswaan.
- Menggali, membina dan memberdayakan potensi mahasiswa di tingkat Fakultas.
- Menggali, membina dan memberdayakan potensi alumni di tingkat Fakultas.
- Menyusun rencana kerja bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama Fakultas.
- Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
- Melaporkan kegiatan-kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni, pengembangan institusi dan kerjasama.
- Tugas Kedinasan lain yang di perintah pimpinan
- Bertanggungjawab kepada Dekan
- Wakil Dekan 2 (Bidang Administrasi Umum, Perencanaan Dan Keuangan)
Tugas Wakil Dekan 2 sebagai berikut:
- Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan Bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, dan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan Administrasi di tingkat Fakultas.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan Fakultas dalam menetapkan anggaran kegiatan, praktek perkuliahan dan praktek profesi.
- Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dan Kepala Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni di lingkungan tata usaha fakultas sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Menilai prestasi kerja bawahan yang secara struktur dan bertanggungjawab dibawahnya sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan Fakultas mengenai sarana dan prasarana dalam pembelajaran.
- Bertanggungjawab kepada Dekan.
- Tugas Kedinasan lain yang di perintah pimpinan
- Ketua Program Studi
Tugas Ketua Program studi sebagai berikut:
- Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Dekan.
- Merumuskan sasaran, program, kebijakan, dan perencanaan pada Program Studi
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada Program Studi.
- Melayani konsultasi bidang pendidikan dan pengajaran serta administrasi Program Studi.
- Mengadakan rapat koordinasi.
- Melakukan networking dengan stakeholders.
- Menilai prestasi kerja bawahan yang secara struktur dan bertanggungjawab dibawahnya sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
- Membuat laporan pertanggungjawaban Program Studi kepada Dekan Fakultas.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan Program Studi
- Tugas Kedinasan lain yang di perintah pimpinan
- Sekretaris Program Studi
Tugas Sekretaris Program studi sebagai berikut:
- Membantu ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan perencanaan kegiatan dan anggaran.
- Membantu ketua Program Studi dalam bidang pelaksanaan kegiatan dan pelaporan.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan administrasi di tingkat Program Studi.
- Memonitoring sarana dan prasarana pembelajaran.
- Menyusun jadwal seminar proposal, komprehensif dan munaqosah tingkat Program Studi.
- Melaporkan secara periodik pelaksanaan administrasi di tingkat Program Studi.
- Mengkoordinasikan dan memonitoring jurnal ilmiah pada tingkat Program Studi.
- Melakukan gugus penjaminan mutu program studi.
- Bertanggungjawab kepada Kaprodi.
- Tugas Kedinasan lain yang di perintah pimpinan